Pasal 351 Ayat 1 Kuhp. 351 Ayat (1) KUHP yang didakwakanpada Dakwaan Primair sehingga Dakwaan Primair tersebut telah terbukti pula secara syah menuruthukum dan meyakinkanMenimbang bahwa sehubungan dengan itu Majelis akan meninjau apakah benar DakwaanPrimair tersebut telah dapat dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh PenuntutUmum ataukah tidakMenimbang.
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (2) Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling.
BAB IV ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini karena bisa saja menyentuh ketentuan pasal 351 Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum.
ANALISIS HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL …
Namun jika mengacu pada pasal 21 ayat (4) huruf b nya jelas pasal 351 ayat (1) KUHP yang tindak pidananya di bawah 5 tahun itu bisa di tahan “Oleh karena itu mudah saja sebenarnya bagi penyidik untuk bisa menahan tersangka sekalipun disangkakan pasal 76c jo 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan” tegasnya “Pasal yang.
Ancaman Pidana Penyiraman Air Keras di Indonesia dan
Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun Jelas ini menunjukkan barangsiapa adalah seseorang yang mana dalam hal ini melakukan sebuah kelalaian yang orang lain terluka akan mendapat sanksi.
Analisis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp Dan Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer Kuhpm Repository Of Uin Ar Raniry
Hukum Tertulis Penganiayaan Ringan Pasal 352 KUHP,
Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penjelasan UnsurUnsurnya
Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda
Direktori Putusan
1 dan 361 KUHP Jeritan Ku: Kekuatan Pasal 360 ayat
Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP
MENYASAR Kader PDI P yang Aniaya Pelajar, LBH Medan Nilai
Restoratif Justice, Penganiayaan (1) … Pasal 351 Ayat
JPU Menjerat Terdakwa Kasus Unlawful Killing dengan Pasal
PASAL – PASAL KUHP – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Penganiayaan Hukum Pasal 351 KUHP, Tertulis
Definisi dan Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 KUHP
Penganiayaan Ringan: Dapatkah Pelaku Ditahan?
Pasal 310 (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp4500—.